Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur Ringkus Tiga Pengedar Sabu Asal Tabalong Kalimantan Selatan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 Februari 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) meringkus tiga pengedar sabu atas nama Ir alias Ut alias Ku (23), Nor alias Ud (26), dan Bah alias Ab  (30), di Jalan Hauling PT Adaro, Selasa (19/2/2019).

Ketiga tersangka itu semuanya warga Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani S, Rabu (20/2/2019), mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya polisi menangkap tersangka Ir alias Ut alias Ku (23)dan Nor alias Ud (26), tepatnya di Jalan Hauling PT Adaro KM 46, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dan Nor alias Ud (26),

Keduanya berkicau hingga polisi menangkap Bah alias Ab  (30)) di dekat jembatan layang, Jalan Hauling PT Adaro, Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

“Dari penangkapan pertama, kami mengamankan sabu seberat 0,61 gram. Dan penangkapan kedua, sabu dengan berat 0,33 gram,” kata Dhani.

Barang bukti lainnya, yakni uang sebesar Rp 1.300.000 yang diduga kuat hasil penjualan sabu.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu berasal dari Kalimantan Selatan untuk diedarkan di wilayah Bartim. Paling banyak di wilayah Ampah Kota dengan sasaran anak muda," kata Dhani.

Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru