Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pelaku Pencuri Aki Lampu Lalu Lintas Ternyata Residivis

  • 21 Februari 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua pelaku pencurian aki lampu lalu lintas di Kota Palangka Raya dalam tiga bulan terakhir ini merupakan residivis kambuhan.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan tersangka AM pernah ditangkap atas kasus pencurian pada 2013 dan Sya ditangkap pada 2012 atas kasus yang sama.

“Keduanya ini residivis. Tersangka AM kasusnya di 2013 dan dihukum 7 bulan, sedangakan Sya kasusnya 2012 dan ditahan 4 tahun,” ujar Timbul, Kamis (21/2/2019).

Selain mencuri aki lampu lalu lintas di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Rajawali, tersangka juga pernah mencuri aki lampu lalu lintas di Jalan Badak pada Oktober 2018.

“Dari pengembangan ternyata aksinya ini sudah dimulai dari Oktober 2018. Saat ini pelaku sudah kami amankan dna selanjutnya akan kami bawa ke Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP, sedangakan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru