Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus ke-2 Mantan Kepala BPN Kotim Ditunda

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seyogyanya mengajukan tuntutan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, Kamis (21/2/2019).

"Harusnya tuntutan hari ini, namum kami minta ditunda, karena masih belum rampung," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama.

Namun mereka tetap membawa terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tapi saat sidang itu mereka mengajukan agar ditunda selama sepekan lagi.

"Kalau pekan depan kita pastikan rampung. Karena rencana tuntutannya sudah. Tinggal sedikit lagi makanya pekan depan kita pastikan akan dibacakan," kata Agung saat di kantornya di Jalan A Yani Sampit.

Kasus dugaan korupsi yang sudah memasuki babak akhir ini merupakan kasus kedua yang menyeret Jamaludin. Kali ini dia terjerat korupsi atas penerbitan surat tanah di atas lahan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

Dia menerbitkan sertifikat atas nama Herino Berson Masal yang merupakan ASN Pemkab Kotim yang kini sudah dialihkan atau dijual kepada Yenny Theresya Sunaryo. (NACO/B-6)

Berita Terbaru