Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Golkar Sukamara Setujui 4 Raperda Menjadi Perda 

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Februari 2019 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Sukamara menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemkab setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan mempertimbangan catatan-catatan kami, maka Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui 4 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk disahkan menjadi Perda," ucap Sekretaris Fraksi Golkar Sukamara Asep Sarifudin, Kamis (21/2/2019).

Dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi Golongan Karya memberikan catatan kepada pemerintah daerah untuk memastikan agar SOPD dapat mengurai dan menterjemahkan secara detail isi serta maksud dari RPJMD.

"Program yang dibuat setiap dinas, seyogyannya harus mampu meraih capaian indikator seperti yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukamara, dengan begitu visi dan misi pembangunan RPJMD 2018-2023 bisa tepat sasaran," pinta Asep. 

Sebelumnya, Pemkab Sukamara menyampaikan sebanyak 4 Raperda, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru