Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi NasDem Sukamara Setujui Empat Raperta Menjadi Perda

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Februari 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi NaDem DPRD Sukamara menyetujui 4  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemkab setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Setelah kami membaca, mempelajari dengan seksama terhadap materi 4 Raperda tersebut, serta membahasnya dalam rapat fraksi, kami Fraksi NasDem dapat menerima dan menyetujui 4 Raperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap anggota Fraksi Nadem Pipin Rosita, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, Fraksi Golongan Karya (Golkar) juga telah menyatakan persetujuan terhadap 4 Raperda tersebut agar disahkan menjadi Perda.

"Dengan mempertimbangan catatan-catatan kami, maka Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui 4 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk disahkan menjadi Perda," ucap Sekretaris Fraksi Golkar Sukamara Asep Sarifudin

Empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukamara adalah Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru