Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Belikan Sabu untuk Pak Haji Dipenjara 5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Sur alias Ab dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sur sehari-hari bekerja sebagai petani, namun mau beli sabu alasannya untuk Pak Haji.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Rahmi Amalia.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ega, Kamis (21/2/2019).

Atas putusan itu ia menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Dalam kasus ini terdakwa diamankan petugas pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 94 RT 10 RW 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Pria yang dianggap berbelit itu membeli sabu itu dari Mega seharga Rp200 ribu. Ka datang langsung ke kediaman Mega di Jalan Sendong T Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah menyerahkan uang pembelian sabu ia kembali ke kediaman Haji Husaini. Karena ia membeli sabu atas permintaan haji Husaini.

Di situ keduanya bersamaan diamankan petugas. Dari pengakuan terdakwa sabu itu milik Husaini ia hanya diminta untuk membelinya. Ketika ditimbang sabu itu memiliki berat 0,3 gram.

Atas perbuatannya itu terdakwa dianggap melanggar Pasal Pasal 132 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru