Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Harus Didukung Peraturan Bupati

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Februari 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi PKB DPRD Sukamara menilai, pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaran Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin nantinya harus didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana teknis.

"Kami meminta agar Bupati Sukamara mengeluarkan Perbup sebagai pelaksana teknis," ucap Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto, Kamis (21/2/2019).

Pihaknya juga berharap, agar nantinya porsi terbesar diberikan kepada non litigasi, serta akreditasi dan verifikasi tidak menghalangi serta membatasi lembaga untuk memberikan bantuan hukum.

"Untuk menyampaikan pendapat akhir ini, kami fraksi PKB telah melakukan rapat internal, sehingga kita mengharapkan Rapaerda ini menjadi dasar dan bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Sukamara," tutur Andri Purwanto.

Sebelumnya, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

"Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan didalam hukum," kata Windu Subagio.

Lanjutnya, atas dasar dan pertimbangan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Sukamara ikut serta hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin diwilayah Bumi Gawi Barinjam melalui upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi kehidupan bermasyarakat.

"Sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera, maju dan bermartabat," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru