Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Sudah Miliki Perda Kelembangaan Adat Sejak 2018

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Februari 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan bahwa Kota Cantik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan Adat, sejak 2018.

Beta menyampaikan hal itu saat meneraima kunjungan DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (21/2/2019).

"Ketertarikan pihak Kabupaten Balangan untuk mempelajari Perda kKelembagaan Adat ke sini dikarenakan Palangka Raya telah memiliki perda terkait ini sejak 2018," kata Beta.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi, mengatakan panitia khusus (pansus) I DPRD Balangan melakukan kaji banding terkait raperda kelembagaan adat ini tidak hanya di Palangka Raya.

"Kita juga melakukan kunker ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas dalam tahap penyempurnaan dan finalisasi raperda kelembagaan adat ini," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru