Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Sukamara Sampaikan Catatan terkait Raperda RPJMD 2018-2023

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Februari 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Sukamara memberikan sejumlah catatan pada Raperda RPJMD 2018-2023, berdasarkan hasil laporan rapat kerja gabungan.

"Pertama, penambahan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD ke dalam konsiderans," kata Anggota DPRD Sukamara, Karyanto, Kamis (21/2/2019).

Kemudian, program atau kegiatan DPRD yang termuat dalam peraturan pemerintah berdasarkan catatan pertama, agar diakomodasi dalam Perda RPJMD.

"Cermati kembali dan sesuaikan peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar penyusunan raperda, agar menggunakan peraturan perundang-undangan yang paling terbaru dan masih berlaku. Sehingga Raperda RPJMD tidak cacat hukum," kata Karyanto.

Kemudian rekomendasi dari KLHS agar dapat diakomodasi, sehingga isu-isu strategis dapat terjawab dalam program pemerintah. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru