Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaksanaan Raperda Retribusi Jasa Usaha Perlu Ada Sinkroninasi Antara Pemkab dan Desa

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Februari 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Kabupaten Sukamara menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha untuk disahkan menjadi perda. Terkait itu, ada beberapa catatan yang diberikan.

"Pada bagian retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perubahan redaksi pada penggunaan kata olahraga agar dihapuskan," kata Anggota DPRD Sukamara, Karyanto, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, dengan kebijakan penetapan kontribusi atau tarif masuk perorangan yang sudah berjalan sebelum perda disahkan, bisa dilaksanakan perangkat desa dan karang taruna wilayah setempat. Dan hasilnya dikelola pemerintah desa terkait.

"Setelah disahkan dan diundangkan, agar pelaksanaannya nanti bisa disinkronkan antara pemerintah daerah dan desa," jelas H Karyanto. 

Sebelumnya, lima fraksi DPRD Sukamara menyetujui Raperda Retribusi Jasa Usaha untuk disahkan menjadi perda. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru