Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Komplotan Pencuri Sarang Walet Diancam Pasal Berbeda

  • 21 Februari 2019 - 23:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua komplotan pencuri sarang burung walet yang ditangkap jajaran Polres Kotim diancam dengan pasal berbeda. Tersangka Ruman Cs diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, sementara AB Cs dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

"Rum Cs dikenakan pasal 365 karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Sementara AB Cs melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (21/2/2019).

Rum Cs terdiri dari Rum alias Lom, Ra, Iw, MA alias A dan RU alias EN (DPO). Sementara AB Cs terdiri dari AB (DPO), RM dan KK. Dua komplotan ini melakukan aksi pencurian yang sama namun cara berbeda.

Rum Cs melancarkan aksinya dengan menyekap penjaga dan membobol pintu gedung. Hal tersebut masuk unsur kekerasan. Berbeda dengan AB Cs, yang beraksi saat TKP sepi.

AB cs menaiki gedung menggunakan tali tambang yang ujungnya diikat dengan jangkar. Mereka masuk gedung melalui lubang angin di bagian atas.

"Ruman Cs terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara AB Cs hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutur Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru