Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Satreskrim Polres Kotim Bekuk Penjambret

  • 22 Februari 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk jambet yang beraksi di Jalan RA Kartini, Kota Sampit. Pelaku telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

"Tersangka bernama Beni Mambang, warga Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri," ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kasatreskrim, Jumat (22/2/2019).

Korban bernama Saniah dan Novia Hariati, merupakan ibu dan anak. Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (18/2/2019) pukul 20.30 WIB.

Saat itu, Saniah, 55, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah bersama anaknya, Novia Hariati, 24.

Rumah korban berada di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi KH 2884 FN. Dompet milik korban disimpan dipenjempit motor.

Di perempatan lampu lalu lintas, mereka merasa diikuti seorang laki-laki menggunakan motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 6740 LT.

Kecurigaan mereka benar, saat melintas di depan Klinik Muhammadiyah, laki-laki itu langsung mengambil dompet korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti kejadian itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasil, berselang beberapa jam, pelaku dibekuk dikediamannya.

"Tersangka dijerat Pasal 362, KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," tutur Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru