Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manajemen PT BAK Diberi Waktu 14 Hari

  • Oleh Ramadani
  • 22 Februari 2019 - 18:28 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Meski tidak hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, bukan berarti manajemen PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) bisa seenaknya lepas tanggung terhadap karyawan. Apalagi lepas dari jeratan hukum. 

Pimpinan perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, itu diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada 433 karyawan.

Jika tidak mampu melunasi utang tersebut, pemilik atau pimpinan PT BAK bisa langsung diciduk dan dijebloskan ke penjara. 

Pemkab Barito Utara menempuh opsi memanggil pimpinan perusahaan lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pengawas Tenaga Kerja, Disnakertranskop Provinsi Kalteng. Sehingga terbuka lebar peluang memidanakan pemilik perusahaan.

“Kita segera layangkan surat pemanggilan melalui Disnakertranskop provinsi. Dia (perusahaan) punya waktu 14 hari untuk memenuhi panggilan PPNS atau Pegawai Pengawas. Sebenarnya itu tidak perlu melibatkan pihak kepolisian. Tetapi kalau pihak manajemen tetap tidak mau datang atau hadir, akan dipanggil paksa dengan bantuan penyidik kepolisian,” kata Kepala Disnaketranskop dan UKM Kabupaten Barito Utara Tenggara didampingi kepala Bidang Tenaga Kerja SD Aritonang, Jumat (22/2/2019).

Aritonang menambahkan, bila pimpinan PT BAK tidak memenuhi panggilan PPNS atau pegawai pengawas tenaga kerja, konsekuensi kurungan badan menanti yang bersangkutan. 

Sesuai dengan akta notaris kepemilikan saham, tercatat pemilik PT BAK adalah Burhansyah. Sedangkan Direktur dijabat Ediko Kok. “Pemilik perusahaan yang harus bertanggung jawab. Dia bisa dikenai tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Aritonang. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru