Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Aturan Perda Sampah Kota Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 23 Februari 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya terus menggiatkan aturan pengelolaan sampah. Apa saja aturan yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, berikut rangkumannya.

Aturan pertama yang dijelaskan dalam perda tersebut adalah pembatasan jam buang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS). Jam buang sampah hanya diperbolehkan pada pukul 16.00WIB sampai pukul 07.00 WIB.

“Kalau jam buang ke Depo terbagi dua sift. Pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB, sedangkan sore 15.00 WIB- 22.00 WIB,” kata Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya, M. Alfath, Sabtu (23/2).

Dalam Perda itu mewajibkan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sisa tebangan pohon untuk dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah jenis itu tidak boleh dibuang di TPS/Depo.

Dalam Perda itu juga memuat larangan membakar sampah di pekarangan, TPS maupun depo. Larangan membuang sampah di luar bak TPS atau membongkar sampah di TPS tanpa mengembalikannya.

“Di sana dimuat juga larangan membuang sampah di drainase dan selokan,” sebutnya. (HERMAWAN/B-6)

 


TAGS:

Berita Terbaru