Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu, KPU dan KPID akan Pantau Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 Februari 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah akan memantau penanganan iklan di media massa. 

Persamaan persepsi itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di salah satu hotel di Palangka Raya, Sabtu (23/2/2019).

Mereka yang terlibat dalam penandatanganan itu adalah Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim dan Ketua KPID Kalteng, Henoch R Katoppo.

MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu 2019 terhadap media massa dan organisasi kemasyarakatan.

"MoU itu terkait dengan pengawasan penyiaran iklan kampanye dia media. Artinya sejak tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April adalah masa penayangan iklan kampanye," ucap Harmain Ibrohim.

"Jadi dengan MoU ini, kami bersama-sama mengawasi apakah iklan yang ditayangkan di media sesuai dengan ketentuan terkait kampanye atau tidak," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru