Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bocah SD Diperkosa Hingga Hamil

  • 24 Februari 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasus pemerkosaan terhadap bocah SD terjadi di salah satu desa, wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pelakunya DK (43), sudah diamankan aparat berwenang.

Tersangka DK (43) tega memerkosa korban yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD), hingga hamil. Peristiwa itu akhirnya terkuak. DK pun ditangkap.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda M Far'ul Usaedi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan keluarga korban.

"Setelah menerima laporan itu kami menangkap tersangka. Korban juga divisum. Ternyata korban sudah hamil tiga bulan karena ulah tersangka," kata Kapolsek Danau Sembuluh, Minggu (24/2/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya pakaian tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FARIZAN/B-11)

Berita Terbaru