Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tembak Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda 23 Tahun di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Februari 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi terpaksa menembak tiga dari enam tersangka kasus pembunuhan terhadap Fadli Rahman (23). Pasalnya, tersangka tidak kooperatif dan memberikan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti.

"Karena sempat melawan dan tidak kooperatif, terpaksa anggota melakukan tindakan terukur," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono, Minggu (24/2/2019).

Tersangka yang menerima tembakan di bagian kaki tersebut di antaranya PS (22), HS (22), dan LPH (26). Tiga tersangka lainnya yakni MH (19), dan pelaku berusia 18 dan 17.

Tersangka akan dikenakan pasal 338 jo pasal 170 ayat 2 atau 3e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya korban Fadli Rahman ditemukan tak bernyawa dengan posisi mengapung di aliran anak sungai Kapuas Rabu (20/2/2019) lalu. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan Fadli merupakan korban pembunuhan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru