Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Direktur CV Surya Cahaya Mandiri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 25 Februari 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) melimpahkan perkara tersangka Tambang, Direktur CV Surya Cahaya Mandiri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

"Perkara Tambang sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama, Senin (25/2/2019).

Tambang merupakan tersangka dalam kasus kerugian keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Dia selaku pelaksana proyek di desa itu.

Perkaranya dilimpahkan setelah penuntut umum merampungkan dakwaan dalam kasus tersebut.

Tersangka melakukan pengerjaan proyek pada 2016 di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. Yakni peningkatan jalan desa, box culvert dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp 200 juta dan box culvert serta 2 gorong-gorong senilai Rp 150 juta.

Oleh Pj Kades Ujang, proyek diserahkan kepada CV Surya Cahaya Mandiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan tidak membentuk panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP). Dalam kasus itu, terjadi kerugian Rp 105.885.982.

Kasus ini juga menyeret Ujang, mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa, dan Ramses Gustika bendahara desa itu.

Keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya serta uang pengganti Rp 805 juta. Kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kapan jadwal sidangnya nanti saya sampaikan, karena belum ditetapkan. Hari ini saya kabarkan kalau sudah ditetapkan," tegas Agung. (NACO/B-11)

Berita Terbaru