Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Makan Harus Miliki Sertifikat HSP untuk Dapat Izin Layak Sehat

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Februari 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara- Untuk mendapatkan izin layak sehat, rumah makan atau kafe harus memiliki sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan (HSP).

"Salah satu syarat untuk mendapatkan izin laik higiene atau layak sehat, rumah makan harus memiliki sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan yang seperti kita keluarkan," ujar Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukamara Harjono, Senin (25/2/2019).

Ia melanjutkan, sertifikat pelatihan HSP merupakan piagam yang diberikan kepada penjamah makanan atau pengelola makanan di rumah makan yang telah mendapat bimbingan dari Dinas Kesehatan.

"Untuk rumah makan yang sudah laik higiene izinnya harus diperbarui selama tiga tahun sekali. Sedangkan untuk warung makan atau kafe yang belum laik higiene kita terus lakukan pembinaan," tutur Harjono.(NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru