Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Makan Harus Penuhi Tiga Syarat untuk Mendapatkan Izin Layak Sehat

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Februari 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rumah makan harus memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan izin layak sehat.

"Yang pertama itu diperiksa tempatnya layak atau tidak, memiliki sertifikat pelatihan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), kemudian baru diperiksa makanannya," ucap Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Sukamara H Harjono, Senin (25/2/2019).

Harjono melanjutkan, apabila ketoga syarat tersebut sudah dipenuhi maka izin laik higiene atau layak sehat baru bisa diterbitkan oleh dinas yang bersangkutan.

"Sehingga dalam pengeluarkan ijzn laik higiene ini, kami akan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Sukamara," tuturnya.

Harjono menerangkan, dalam pemeriksaan makanan akan dilakukan uji labaratorium, untuk mamastikan bahwa makanan yang disajikan kepada pembeli sehat.

"Sementara untuk tempat juga akan kita periksa dan pantau secara berkala," ujar H Harjono. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru