Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Subdit Tipidter Polda Kalteng Amankan Truk Pembawa 16 Kubik Kayu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Februari 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengamankan dua truk pembawa 16 kubik kayu berbagai jenis.

"Ada dua orang yang kita amankan karena membawa kayu tidak dilengkapi dokumen," kata Plt Kasubdit Tipiter AKBP Devy Firmansyah, Selasa (26/2/2019).

Dua orang yang diamankan itu berinisial FJ (43) dan MU (39). Keduanya warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keduanya kemudian dibawa ke mapolda untuk proses lebih lanjut.

Devy menuturkan dua truk dengan nomor polisi KT 8323 KY dan DA 1006 DB pembawa kayu diduga illegal tersebut diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Kapuas.

Proses penangkapan berlangsung pada Jumat (22/2/2019). Mulanya, anggota melakukan patroli di kawasan Jalan Hauling, Desa Bataguh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Saat itu ada dua truk yang dicurigai melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut membawa kayu meranti campuran dengan total 16 kubik," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru