Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kicung Bernyanyi Dehen Ikut Terseret ke Hotel Prodeo

  • Oleh James Donny
  • 26 Februari 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Nyanyian K membuat Deh (28) warga Desa Kecamatan Banama Tingang ikut diseret petugas Polres Pulang Pisau karena kasus sabu.  

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Masa melaui Kasat Narkoba Iptu Purnomo membenarkan penangkapan tersangka bernama Deh tersebut dengan barang bukti sabu. 

Penangkapan Deh bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menindaklanjut perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dari pelaku bernama P alias K, Minggu (25/2/2019). 

Deh ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada disalah satu rumah warga Desa Tumbang Tarusan RT 001 Kecamatan Banama Tingang.

"Saat akan ditangkap tersangka sedang duduk sendiri di depan teras rumah milik warga Desa Tumbang Tarusan sesuai informasi dan ciri-ciri yang didapatkan dari pelaku P alias K anggota melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti, berupa dua bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu," katanya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau dan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru