Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Pengangkut Arak asal Bekasi Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  MS alias As (43) dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara atas kasus minuman keras jenis arak, Selasa (26/2/2019).

Sementara pada sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu menyatakan ia bersalah atas kepemilikan arak tersebut. Perbuatan pria asal Bekasi itu sebagaimana diatur dan diancam dalam unsur Pasal 204 ayat 1 KUHP.

Dari uraian fakta hukum persidangan As ditangkap pada Senin (14/10/2018) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat itu ia mengendarai mobil pikap KH 8174 FS. Saat menyalip petugas, dia langsung dikejar karena petugas curiga dengannya. Saat dihentikan ditemukan barang bukti miras jenis arak putih dan arak madu.

Rencananya mau dijual ke Kasongan dengan Agung dan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan dengan Ancau.

Arak putih yang diamankan sebanyak 123 dus atau 2.952 botol serta arak madu 2 dus atau 48 botol. Arak putih sedus ia beli seharga Rp100 ribu kalau arak madu Rp200 ribu.

Arak yang diamankan darinya milik pengusaha Heri warga Pontianak yang memproduksi Arak itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit.

"Setelah bebas nanti saya mau balik ke kampung halaman saya di Bekasi," tandas pria yang mengaku kapok atas perbuatannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru