Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar akan Revisi Perda Walet

  • Oleh Andreansyah
  • 26 Februari 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pihak eksekutif akan merevisi peraturan daerah (perda) tentang sarang burung walet.

Revisi perda itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet.

Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, pada dasarnya Perda Sarang Burung Walet ini sudah baik. Namun ada hal yang perlu dilakukan revisi guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor sarang burung walet. 

“Perda Pajak sarang burung walet ini sudah cukup baik. Pendapatan asli daerah dari sarang burung walet juga sudah meningkat, meskipun belum signifikan,” ungkapnya. 

Menurutnya, revisi Perda sarang burung walet supaya ke depan peran dari Tim Yustisi yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) lebih optimal lagi. Karena selama ini tim tidak bisa melakukan penyegelan terhadap gedung walet, karena perdanya belum diperkuat.

“Selama ini tim Yustisi hanya sekadar memasang stiker di gedung walet. Tapi ke depan setelah ada revisi Perda, tim Yustisi bisa menyegel gedung walet yang tak taat pajak,” ujarnya. 

Ia berharap, dengan direvisinya perda tersebut nanti bisa mengoptimalkan PAD yang bersumber dari sarang burung walet. Apalagi dengan adanya penyegelan gedung walet, bisa membuat pemilik gedung yang belum bayar pajak tidak bisa memanen hasilnya. 

“Untuk itu lah, diharapkan PAD dari sarang walet bisa meningkat. Karena target kita PAD sebesar Rp5 miliar dari sektor sarang walet ini ke depannya harus terlampaui dengan baik,” pungkasnya. (Andre/B-2) 

Berita Terbaru