Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Dituntut 5 Bulan Penjara Aniaya Anaknya

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - A (41), soerang residivis kambuhan tersangkut kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memukul anaknya, Selasa (26/2/2019), dituntut jaksa 5 bulan penjara.

Terdakwa dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dianggap bersalah karena menganiaya anaknya itu.

"Ini ringan tuntutannya, namun kami masih mempertimbangkannya. Apakah kami sependapat atau tidak nantinya," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Paisol.

Atas tuntutan itu A menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang ia lakukan pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di Kecamatan MB Ketapang.

Waktu itu korban dan saudara kembarnya itu diminta ibunya menjemput adik mereka di sekolah. Saat menjemput ada terdakwa juga saat itu. Izin ingin membawa adiknya, terdakwa meminta agar ganti baju terlebih dahulu. Karena saat itu korban ikut terdakwa hingga terjadi pemukulan.

Dari catatan kriminalnya ini kali keempat terdakwa masuk penjara. Ia berurusan dengan hukum sejak 2007 dalam kasus illegal logging. Terdakwa dalam kasus ini dihukum 10 bulan penjara.

Tidak sampai di situ, pada 2011 ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba ia dihukum selama 1 tahun dan pada 2015 ia kembali dihukum selama 10 bulan atas kasus penggelapan.

"Berarti saudara bulan kali ini saja ya dihukum," kata hakim yang diiyakan terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa juga ia sudah menjalani pidana sekitar 4 bulan lebih. "Ingat lain kali tidak bisa pukul anak. Mereka dilindungi UU," tutup hakim kepadanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru