Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotawaringin Barat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Februari 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bawaslu Kotawaringin Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg), Rabu (27/2/2019). Pasalnya APK tersebut melanggar aturan, lantaran terpasang dilokasi yang dilarang.

"Seperti di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan jalur jalan yang terdapat lokasi perkantoran pemerintah. Sesuai aturan, jarak minimal pemasangan yakni 25 meter dari titik yang dilarang," kata Ketua Banwaslu Kobar, Dorik Rozani.

Selain itu, Dorik menambahkan, penertiban tersebut juga menindaklanjuti permintaan PLN dan Telkom.

"Dua instansi tersebut meminta agar dilakukan penertiban terhadap baliho yang berpotensi menggangu kabel jaringan listrik dan telkom. Selain itu baliho yang terpasang di pohon juga menjadi target penertiban," jelas Dorik.

Dorik menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pada beberapa caleg yang dianggap melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK.

"Surat peringatan yang disampaikan pada partai pengusung tersebut sudah dikirimkan. Namun beberapa kali kita minta agar mereka melakukan pembongkaran sendiri, jawaban yang kami terima dari parpol hal itu akan diteruskan ke caleg yang bersangkutan saja," jelas Dorik.

Penertiban APK di zona larangan tersebut dilakukan Bawaslu Kobar yang bekerjasama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.

"Target kita wilayah perkotaan Pangkalan Bun. Namun ke depan, kita akan menyasar daerah luar kota," jelas Dorik. (KRIDA/B-11)

Berita Terbaru