Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pencuri Telepon Seluler di J&T Sampit

  • 27 Februari 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur akhirnya bisa menangkap tiga pelaku pencurian 30 unit telepon seluler (ponsel) yang beraksi di sebuah toko penyediaan jasa ekspedisi di kota Sampit.

Saat press rilis, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan aksi pencurian itu terjadi Kamis (14/2/2019) pukul 02.40 WIB.

Peristiwa itu terjadi setelah tim ekspedisi menurun barang kiriman di kantor J&T di Jalan MT Haryono, Kecamatan MB Ketapang. Tersangka HNH, RIS dan Irw alias Iw.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, namun disatu Kecamatan Baamang. I bertugas sebagai pengambil barang di dalam toko, sedangkan Iw menunggu di atas motor.

"Peristiwa itu terekam kamera pengintai yang terpasang di sana. Setelah diselidki ternyata pelaku ada tiga orang. Pelaku terakhir yang ditangkap adalah Her. Salah seorang sopir truk perusahaan penyedia jasa ekspedisi," jelas kapolres didampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu 27/2/2019).

Kapolres melanjutkan dari tangan ketiga pelaku ditemukan ada lima unit ponsel hasil curian yang belum sempat terjual. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," sebutnya. (ACHMAD YIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru