Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Anak Buah Bos Arak Tahunya Memproduksi Saja

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bos minuman keras jenis arak LTS alias Hal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Dua anak buahnya AS dan Ad alias Ri dihadirkan sebagai saksi. Dari pengakuan keduanya mereka hanya memproduksi saja.

"Kami memproduksinya saja. Sepekan itu bisa 3-4 hari atas suruhan bos (terdakwa)," kata Alat saat sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ninik Indras Susilowati, Rabu (27/2/2019).

Pengakuan kedua saksi yang juga di hadapan jaksa Lilik Haryadi itu mereka diamankan pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 13.20 WIB di pondok produksi arak Jalan Jenderal Sudirman Km 13,5 RT 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan jenis arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium.

"Beras dicampur ragi, dan gula lalu dibakar dengan dendang, itu saja tugas kami. Kalau yang menjual atau mengemas saya tidak tahu, itu urusan bos," kata Ri menambahkan.

Pengakuan kedua saksi kalau mereka bisa mendapat upah setelah memproduksi arak itu. Sepekan mereka bisa menerima upah Rp300-Rp400 ribu. "Paling besar upah Rp400 ribu," ucap AS.

AS dan keponakannya bekerja ikut Hal setelah ditawarkan karena kala itu tidak memiliki pekerjaan. Namum pasca pengungkapan kasus itu AS mengaku tidak ada pekerjaan lain lagi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru