Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Telepon Seluler Hasil Curian Expedisi J&T Bisa Jadi Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Februari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih mencari barang bukti berupa telepon seluler yang dijual oleh pencuri di kantor ekspedisi J&T.

Jika nantinya pembeli terbukti dan memenuhi unsur penadah, maka akan bisa menjadi tersangka. 

"Untuk pembeli telepon seluler hasil curian juga bisa dijadikan tersangka. Apalagi sudah memenuhi syarat sebagai penadah," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Rabu (27/2/2019). 

Anggota Polres Kotim telah menangkap pelaku pencurian telepon seluler yang merupakan paket pengiriman di ekspedisi J&T.

Pelaku sendiri ada tiga orang dengan berbagai macam tugas. Ada 30 unit telepon seluler yang dicuri. Dengan kerugian total mencapai Rp50 juta.

Namun yang berhasil diamankan hanya 5 buah saja, tiga sisa yang belum dijual, dan dua unit lainnya digunakan oleh pelaku. 

"Saat ini, yang kami cari adalah barang bukti yang sudah dijual. Karena sudah diecer oleh pelaku kesejumlah orang yang tertarik membeli telepon seluler tersebut," kata Romel. 

Dirinya juga menegaskan bisa saja penmbeli menjadi tersangka. Jika dirinya membeli barang tersebut dengan harga tidak pantas, mengetahui bahwa barang itu adalah curian, dan sengaja membeli untuk menjual dengan harga yang tinggi. 

"Kalau memenuhi unsur tersebut, maka kami anggap sebagai penadah. Dan tentunya akan dikenakan pidana," ungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru