Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Arak Tidak Ditahan Pekan Depan Disidang Lagi

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bos minuman keras jenis arak LTD alias Hal yang dalam proses hukim ini tidak ditahan akan kembali disidangkan pekan mendatang.

"Masih ada saksinya yang mulia. Saksi ahli dengan polisi yang menangkap," kata jaksa Lilik Haryadi, Rabu (27/2/2019).

Karena dia tidak ditahan, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memimpin sidang itu, Ninik Indras Susilowati memintanya untuk hadir kembali pada sidang berikutnya.

Sementara itu atas keterangan saksi dua anak buahnya Alat Sugianto dan Adrian alias Rian dihadirkan, dia tidak membantahnya.

Pengakuan keduanya, mereka diamankan Senin (30/4/2018) sekitar pukul 13.20 WIB di pondok produksi arak Jalan Jenderal Sudirman Km 13,5 RT 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledhan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan jenis arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium.

"Benar yang mulia semua yang dijelaskan," tukasnya. Diia adalah orang yang menyuruh kedua saksi dengan memberikannya upah. Dia dua hari sekali datang ke TKP melihat produksi arak tersebut.

Berapa kadar alkohol arak itu mereka tidak mengetahuinya. Karena membuatny tidak pernah melalui uji coba atau ditakar secara khusus. (NACO/B-6)

Berita Terbaru