Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dibunuh Adiknya, Kerap Mabuk, Sering Marah, Orang Tua Disumpah

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan yang dilakukan Jup alias Od alias Un kepada kakak kandungnya San alias At dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa, tersangka menerangkan kalau korban sering marah saat mabuk. Bahkan dia pernah melihat korban saat mabuk memukul ayahnya Thamrin. Bahkan dia menyumpahi ibunya Berkiah pendek umur dan mengancamnya dengan tombak.

Bahkan saat kejadian, dia juga marah-marah dengan ibunya menyebutnya dengan mengeluarkan nama binatang.

"Dia kalau mabuk sering marah," ucap tersangka saat di Kejari Kotim, Rabu (27/2/2019). Dia menuturkan pembunuhan yang dilakukan itu berawal pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban datang ke pondok dekat pohon sawit Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim dalam kodisi mabuk. Dia merobohkan motornya di depan pondok itu dan marah-marah menyebut nama binatang ke arah ibunya.

Setelah itu dia mendatangi ayahnya berupaya mengambil parang ketika ayahnya sedang membersih rumput namum tifal berhasil. Dia mencari tersangka dan menuduh tersangka merusak motornya.

Saat datang tersangka menyangkalnya. Dia merasa tidak pernah merusah terlebih menggunakan motor korban. Korban semakin marah masuk dari belakang mau mengambil parang namun duluan diambil tersangka yang masuk lewat depan.

Saat itu korban menantangnya berkelahi dan menyuruh tersangka membacoknya. Tersangka mengarahkan parang itu mengenai tangan, leher dan dada korban hingga tewas. Meski saat itu ibu mereka sempat berupaya meleraikannya.

Korban tewas oleh mereka jasad korban dibersihkan. Lalu Thamrin menghubungi Doli pemilik pondok kalau anaknya tewas bunuh diri. Saat petugas datang ternyata korban tewas bukan bunuh diri hingga akhirnya terbongkar kejadian itu.

Atas perbuatannya itu Od menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru