Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 10 Paket Sabu, Baru Terjual 2 Paket

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AEP harus berurusan dengan hukum karena menjual sabu. Pengakuannya ia diamankan di kediaman rekannya Try Posaitti.

Di kediaman Try, dia sering transaksi sabu. Hingga Polsek Mentaya Hulu datang ke TKP itu Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Eks Sarpatom RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Di TKP, petugas bertemu dengan Try dan tersangka saat digeledah ditemukan 8 paket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.

"Itu sabu benar milik saya," kata warga Kelurahan Kuala Kuayan itu saat di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (27/2/2019).

Pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu itu dengan cara membeli melalui We. Sabu diletakkan di Jalan Poros Parenggean.

Namun dia tidak pernah bertemu langsung kepada We. Hanya komunikasi lewat ponsel saja. Dia membeli 10 paket di mana harga sabu itu sebesar Rp1 juta.

Dia membeli sabu itu untuk diedarkan lagi. Dari pengakuannya ia belum lama mengedarkan barang haram itu.

Akibat perbuatannya itu dalam kasus ini pria tamatan SMA tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru