Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Preman Ini Divonis 8 Bulan Penjara

  • 27 Februari 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DO, preman yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ini divonis penjara oleh Majelis Hakim karena sudah menganiaya seorang perempuan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019), Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, memvonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dnlam Pasal 351 ayat (l) KUHP.

Berawal dari mabuk warga Jalan Raden Saleh IV, Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya, yang kini juga tengah kuliah semester 5 ini, memukul dan menendang korban Nor Aini yang saat itu tengah mengunjungi kos terdakwa.

"Korban dipukul, juga ditendang oleh terdakwa yang dalam kondisi mabuk karena tidak terima ditampar korban. Korban mengaku jika dia menampar itu karena di colek sampai dipeluk oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Erwan usai persidangan.

Terdakwa kini harus menanggung akibat dari perbuatannya dengan tinggal di balik jeruji besi, setelah divonis oleh Majelis Hakim. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru