Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Kabupaten Barito Utara Gelar Evaluasi Rancangan Perda RPJMD 2018-2023 

  • Oleh Ramadani
  • 27 Februari 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengadakan evaluasi rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rabu (27/2/2019).

Evaluasi itu diadakan sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara 2018-2023 oleh DPRD Barito Utara pada 18 Februari 2019 lalu.

Selain itu,  evaluasi perlu dilakukan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.

Evaluasi yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Ketua Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Yuren S Bahat didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara H Jainal Abidin.

Evaluasi dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara beserta pejabat teknis.

Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M Iman Topik, Rabu (27/2/2019) menyampaikan, dalam kegiatan tersebut, Sekda Barito Utara H Jainal Abidin menyampaikan, evaluasi yang dilaksanakan merupakan langkah ke-28 dari 33 tahapan menurut ketentuan perundangan, sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. 

“Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Bangda Kemendagri dan Asisten Deputi dari KemenPAN dan RB,” jelas Sekda melalui Iman Topik. 

Sementara, lanjut dia, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara Muhlis secara singkat memaparkan hal-hal terkait rancangan Perda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023 mulai dari visi misi, sasaran, target, indikator kinerja sasaran hingga penilaian dari BPK RI.

Evaluasi dilanjutkan dengan tanggapan dari perangkat daerah teknis Provinsi Kalimantan Tengah kepada perangkat daerah teknis Kabupaten Barito Utara untuk menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru