Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Masuk Bui

  • 27 Februari 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang kakek bernama Sal, 52, masuk penjara setelah divonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019).

Majelis hakim yang diketuai Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun 10 bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntunan jaksa yan mendakwa Samin dengan hukuman dua tahun penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 363, KUHP.

Sebelumnya terdakwa bersama seorang temannya bernama Iw yang masih buron, mencuri di Pasar Besar Palangka Raya pada Agustus 2018.

Terdakwa bersama Iw membawa kabur uang dan ponsel dari dalam mobil pikap milik penjual sayur.

"Terdakwa ini memang sudah berniat mencuri. Jadi saat tahu pintu mobil tidak terkunci mereka mengambil uang Rp4 juta dan satu unit ponsel," ujar Jaksa Debby seusai persidangan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru