Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Sabu  

  • 27 Februari 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus sabu yang juga seorang ibu rumah tangga, Nor, dituntut 6 tahun penjara saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon, Rabu (27/2/2019).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan jual beli narkotika Golongan I jenis sabu itu, juga dituntut denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan penjara. Hal itu sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan JPU.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Jumaiyati, mengatakan paket sabu tersebut, dibelinya seharga Rp 400.000 dari seseorang bernama Indui yang kini menjadi buronan petugas kepolisian.

“Terdakwa beli paket itu senilai Rp 400.000 kemudian, terdakwa ini pecah lagi paketnya menjadi 3 paket untuk dijual kembali seharga Rp 500.000,” ujar Jumaiyati.

Terdakwa yang ditangkap pada Oktober 2018 ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0.07 gram.

“Saat ditangkap hanya ada dua paket yang berhasil didapat, 1 paketnya sudah laku terjual,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru