Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembakar Rumah Divonis Bersalah

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harapan terdakwa kasus pembakaran rumah Alp (46) untuk bebas harus pupus. Pasalnya, majelis hakim PN Sampit menyatakan ia bersalah. Seluruh nota pembelaan terdakwa juga ditolak majelis hakim yang diketuai Paisol.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Paisol, Kamis (28/2/2019).

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Terdakwa dibidik dengan Pasal 187 KUHP.

"Kami masih pikir-pikir, sepekan diberi waktu untuk bersikap," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Juniardi.

Vonis hakim dikurangi selama 1 tahun dari tuntutan jaksa Dewi Kartika pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Alp mengungkapkan, pembakaran itu berawal atas dugaan perselingkuhan korban dan istrinya itu. Tetapi tidak jadi alasan untuk pembenaran menurut hakim. Termasuk terdakwa yang dianggap mengalami tekanan mental yang hebat.

Alp melakukan perbuatannya pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, di kediaman korban Syahroni, Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Terdakwa kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang dicari, tapi tidak ada. Dia kemudian membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.

Usai membakar rumah korban, pria yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru