Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Teesangka Pencabul Siswi SMK Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR alias AM (21), terdakwa pencabulan terhadap pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun tampaknya bakal lama berpisah dengan anak istrinya. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata jaksa dalam sidang tertutup itu, Kamis (28/2/2019).

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, pada salah satu bangunan kawasan Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Berawal saat terdakwa melihat korban berduaan dengan kekasihnya. Terdakwa kemudian memukul pacar korban dan menyuruhnya menjauh. Sementara korban ditelanjangi terdakwa kemudian dicabulinya. Pacar korban ketakutan dan tak berani berbuat apa-apa.

"Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal dan punya tanggungan keluar," kata Rusjani secara lisan. 

Namun jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda selama sepekan, hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada pria berbadan gempal itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru