Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Jambret yang Beraksi di Jalan Rangkas Sampit

  • 28 Februari 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Rangkas, Kecamatan MB Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan penangkapan pelaku jambret dilakukan pada Rabu (27/2/2019). 

Dua orang pria diamankan dalam kasus ini. Inisialnya RK dan RB. "Pelaku ditangkap Tim Macan Resmob Polres Kotim bersama Intelmob Den B Satbrimob Polda Kalteng," kata Wiwin saat dikonfirmasi oleh Borneonews.co.id, Kamis (28/2/2019).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kini dua pria asal kota Sampit itu dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres setempat. Penjambretan dilakukan pada Senin (18/2/2018) malam, sekitar pukul 20.00 wib.

Korban bernama Sri Winarni warga Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, KecamatanB Ketapang. Saat itu perempuan berusia 26 tahun ini dalam perjalanan pulang kerumahnya selepas bekerja.

Saat melewati Jalan Suprapto dirinya diikuti oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat melintas di Jalan Rangkas, pelaku memepet korban dan langsung mengambil tas secara paksa.

Korban terjatuh hingga mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri, luka lebam pada pipi sebelah kiri dan luka lecet pada dahi sebelah kanan.

Dalam tas korban berisi satu kunci sepeda motor Yamaha Aerox, satu unit telepon seluler merk Samsung tipe J2 prime dan uang tunai sekitar Rp500ribu.

RK ditangkap di Kecamatan MB Ketapang. Sementara itu RB ditangkap di wilayah Kecamatan Baamang. 

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,5 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tutur Wiwin, polisi berpangkat tiga balok emas. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru