Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Kelapa Nyambi Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - T alias U mengaku kerjaannya sehari-harj jual kelapa. Namun untuk menambah penghasilannya dia jual sabu. Fakta itu dia utarakan saat sidang dipimpin hakim Ega Shaktiana, Kamis (28/2/2019). 

Pria yang menerima timah panas di kakinya lantaran kabur dari sel itu diamankan di barak yang ditempatinya Jalan Sarigading Darat, RT 9 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangannya diamankan 1 kantong sabu yang belum sempat terjual dengan berat 52 gram.

Dia mengaku membeli sabu itu dengan harga Rp35 juta. Sabu itu dibeli dengan pembayaran cash. "Banyak uang kamu, bisa beli sebanyak itu," tanya hakim, dia tertunduk.

Menurutnya uang sebanyak itu merupakan hasil jual sabu. "Berarti saudara putar uang hasilnya itu," tanya hakim ia mengiyakan.

U mengaku menyesal akibat perbuatannya itu ia harus berpisah dengan dua anak dan istrinya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Jangan diulangi, coba kalau yang beli sabu itu anak kamu bagaimana perasaan kamu," tegas hakim kepadanya.

Selain mengedarkan sabu pria yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 1  junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu juga sebagai pengguna sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru