Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, memvonis terdakwa pengedar sabu bernama FH dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (28/2/2019) itu, terdakwa tidak keberatan atau menerimanya.

"Hakim sependapat dengan jaksa, mengambil alih seluruh pertimbangan," kata Hakim Paisol.

Majelis hakim menjerat FH dengan Pasal 114, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FH harus berurusan dengan hukum setelah AD menyuruhnya membeli dan mengedarkan sabu.

Terdakwa diamankan pada Sabtu (20/10/2018) pukul 13.30 WIB di Gang Kelapa, Jalan Kopi Selatan, RT 57, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Lokasi itu merupakan kediaman AD.

Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu, sendok dari sedotan, dan uang hasil penjualan sebesar Rp130 ribu. Sabu itu dibeli dari Gondrong dan FH diminta mengedarkannya.

"Putusan ini sudah tergolong ringan. Dari itu lain kali jangan diulangi lagi," tegas Paisol kepada terdakwa.

Sementata itu, AD sudah terlebih dahulu divonis hakim. Vonis terhadap terdakwa dikurangi selama ia berada dalam tahanan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru