Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Barito Utara Bakal Tertibkan PKL di Fasilitas Umum

  • Oleh Ramadani
  • 28 Februari 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Barito Utara bakal menertibkan pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku usaha yangmmenyalahi aturan dalam menggelar dagangan.

Penertiban PKL ini menindaklanjuti Surat Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Barito Utara Nomor 718/51/GAK-PERDA/XI/2018, tertanggal 8 November 2019, perihal imbauan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL)/Pelaku Usaha yang menggunakan Trotoar dan Fasilitas Umum dan atau tidak Memiliki Izin Tempat Usaha.

“Untuk itu, kami dari Satpol PP dan Damkar menilai para pelaku usaha atau PKL yang tidak mentaati produk hukum atau peraturan daerah sebagai pelanggaran,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin Siaga Dahan, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, penertiban dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya di Kota Muara. “Dan juga agar Kabupaten Barito Utara, khususnya Kota Muara Teweh, terlihat rapi tidak semerawut,” katanya.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru