Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Kaki Lima Diberi Waktu Tujuh Hari

  • Oleh Ramadani
  • 28 Februari 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Barito Utara bakal menertibkan fasilitas  umum serta pedagang kaki lima (PKL) yang tidak menaati aturan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin Siaga Dahan mengatakan, pihaknyatelah memberikan surat imbauan kepada seluruh PKL di Kota Muara Teweh mengenai larangan berjualan di fasilitas umum, trotoar, serta tanpa izin usaha.

“Kami telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang, khususnya pedagang kaki lima,” ujar dia, Kamis (28/2/2019).

Dalam surat itu, Satpol PP memberikan toleransi kepada para pelaku usaha atau PKL selama tujuh hari sejak surat imbauan diberikan untuk menertibkan sendiri tempat usaha mereka.

“Bila selama tujuh hari surat imbauan itu tidak diindahkan, Satpol PP dan Damkar akan melakukan penertiban,” tegasnya.

“Kami memberikan tolerasi kepada pelaku usaha dan PKL dan bila selama tujuh hari itu para pedagang atau PKL masih menggelar dagangan di faslitias umum atau tidak memiliki tempat izin usaha, kami akan melakukan penertiban dan pengamanan barang-barang mereka,” sambung Aprin.

Selain itu, Satpol PP akan menindaklanjuti penertiban dengan penegakkan dan atau diberi sanksi pidana melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebagaimana Pasal 257, Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru