Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Dituding Beri Keterangan Palsu Diancam Dipidanakan

  • 01 Maret 2019 - 07:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus pemerasan Dewi Priyatni melalui penasihat hukumnya Baron Ruhat Binti merasa adanya dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan saksi Tri Purwanti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/2/2019).

“Kami menduga adanya kesaksian palsu yang dilontarkan saksi Tri Purwanti ini saat persidangan. Dalam persidangan itu, saksi mengaku jika semenjak beli Ponsel, belum pernah menyeting ponselnya untuk bisa merekam sendiri percakapan telepon antara saksi dengan pihak lain dalam hal ini penelepon,” kata Baron usai persidangan.

Baron mengatakan, pihaknya akan mendatangkan 4–5 saksi ahli dibidangnya termasuk salah satunya adalah saksi IT untuk membuktikan dugaannya terhadap keterangan saksi Tri Purwanti dalam persidangan.

“Kami akan datangkan saksi ahli yang kompeten, salah satunya dibidang IT untuk membantah keterangan saksi. Jadi akan dibuktikan dengan keterangan saksi, apa benar, ponsel ini bisa bekerja sendiri, otomatis merekam, atau memang sudah diseting direkam sebelumnya, ketika ada komunikasi,” ujar Baron.

Baron menegaskan, pihaknya tidak segan memidanakan jika memang terbukti saksi tersebut telah memberikan kesaksian palsu.

“Tentu akan kami pidanakan. Kami akan meminta hakim untuk mempidanakan saksi tri Purwanti ini, jika memang terbukti memberikan kesaksian palsu,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru