Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menganiaya di Tabalong Warga Buntok Dibekuk di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 01 Maret 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Barito Timur membeluk pelaku penganiayaan Lu alias  Dra (48) di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (26/2/2019) setelah mendapat informasi dari anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, bahwa di wilayahnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan lari ke Bartim.

Mendapat laporan tersebut anggota Resmob Polres Bartim melakukan penyelidikan di lapangan dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, dan informasi didapat pelaku bersembunyi di hutan di Desa Jaar.

"Anggota yang sudah tahu ciri-cirinya dan persembunyian langsung menangkap tanpa ada perlawanan yang membahayakan," ucap Andhika, Jumat (1/3/2019).

Pelaku merupakan warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Ia melakukan tindak pidana penganiayaam di Tabalong dengan melukai korban di bagian tangan dan punggung bagian belakang yang parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Dalam penangkapan ini kita mem-back up Polres Tabalong untul melakukan penangkapan, setaleh kita tangkap langsung kita serahkan untuk tindak lanjutnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru