Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Empat Berita Vonis Berat untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2019 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur masih menghiasi ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Sepanjang Februari 2019, ada empat kasus yang diketuk palu majelis hakim.

Dari catatan Borneonews.co.id sedikitnya ada 4 kasus yang cukup menarik perhatian dalam kasus asusila yang sudah diketok palu vonis oleh majelis hakim.

Bahkan hukuman yang dijatuhkan tergolong berat. Karena hakim tidak ada menjatuhkan hukuman minimal bagi para pelaku. Bahkan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan tidak ada satu pun yang melakukan upaya hukum banding.

Berikut kasus asusila yang sudah diputus hakim tersebut ; 

1. Ayah Tiri Bejat Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Ayah tiri berinisial CC (36) harus menerima hukumam setimpal atas perbuatannya setelah ia menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Terpidana dijatuhi hukumam selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (7/2/2019) lalu.

Ia juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak 

Terdakwa divonis berat setelah menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas VI SD itu hingga hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Dalam kasus ini terungkap kalau CC sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. 

Terdakwa menuju ruang persidangan.
Terdakwa menuju ruang persidangan.

Berita Terbaru