Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Angga Kurniawan Cs Dinilai Salah Alamat

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2019 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, kuasa hukum Isjaskar Rubuh angkat bicara terkait tanahnnya yang diklaim oleh Angga Kurniawan dan Nio Hermanto (penggugat).

Sebelumnya, H Darmansyah kuasa hukum Angga Cs menegaskan, kalau Lurah Pasir Putih, Warno menerbitkan surat di atas lahan kliennya di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit-Pangkalan Bun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada September 2018 itu tanpa dasar jelas atas nama tergugat.

Ia mengklaim tanah itu milik kliennya atas dasar kepemilikan surat tanah yang dibeli dari Wang Jaya Ongo garapan Karadi Djutin.

Namun justru sebaliknya, Bambang dan Agung menyatakan gugatan Darmansyah itu salah alamat.

Karena, kata dia, dalam surat penggugat surat tanah itu diterbitkan oleh Camat Baamang saat itu H Syalman Murad yang menjabat sejak 1985 hingga 1993 bahwa wilayah Baamang berada di sisi kanan Jalan Jenderal Sudirman dari sungai Pemuatan dan rel PT Inhutani hingga Km 30.

Sementara, sebelah kiri Jalan Jenderal Sudirman masuk Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Sehingga sangat jelas tanah kliennya itu tidak tumpang tindih dengan penggugat.

Namun, oleh pihak penggugat areal itu dialihkan ke sebelah kiri jalan seolah-olah tumpang tindih dengan Isjaskar Rubuh. Sehingga mereka menilai gugatan Angga Cs itu salah alamat.

"Itu semua sudah kami sampaikan melalui eksepsi kami gugatan di Pengadilan Negeri Sampit, kalau gugatan mereka itu salah alamat," tandas Bambang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru