Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Tanah Pejuang 45 Dinilai Memiliki Warkah Meragukan

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2019 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, kuasa hukum pejuang 45 Isjaskar Rubuh menyebutkan tanah kliennya yang diklaim Angga Kurniawan dan Nio Hermanto selama ini terawat. Sementara, sebaliknya, pihak Angga Cs dinilai tidak pernah merawatnya. Bahkan warkah tanah penggugat dinilai patut diragukan keaslian dan keabsahannya.

Karena, menurut Bambang, dalam gugatan pertama di Pengadilan Negeri Sampit, areal lahan Angga Cs di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang dengan luas 20.000 meter persegi itu utara berbatasam Buherah, timur Jendral Sudirman, Selatan Candra dan barat Gang Bukit Raya.

Dalam gugatan, sebelah utara berbatasan dengan Buhairah, timur Jalan Jenderal Sudirman, selatan Candra dan barat Angga Kurniawan dan Nio Hermanto.

"Dari dalil yang dikemukakan sangat jelas kabur, karena tidak tahu dengan jelas status atas tanah yang dimilikinya," tegas Bambang, Minggu (3/3/2019).

Bahkan, kata Bambang, pihaknya juga punya bukti kuat pernyataan Camat Baamang sebelumnya H Syalman Murad tidak pernah ia menerbitkan surat tanah dalam bentuk apapun. Jika ada tanda tangannya ia menilai itu direkayasa.

Begitu juga dengan Johansyah, mantan Kades MB Hulu Utara mengaku tidak pernah menandatangi surat atas nama Wong Jaya Ongo tanah yang dibeli Angga Cs. Bahkan jika ada tanda tangannya ia menyatakan mencabutnya.

Dari itu, kata Bambang, sangat beralasan jika pihaknya menolak tegas seluruh dalil penggugat kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh tergugat.

"Selain itu kami tidak akan menanggapi dalil para penggugat yang tidak berkaitan dengan objek perkara," tandas Bambang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru