Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Diamankan dari Kasus Pemerkosaan Perempuan Tuna Rungu di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Maret 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Polres Katingan mengamankan Agus (25) pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan tuna rungu di Kecamatan Sanaman Mantikei.

Agus sebelumnya telah diamankan anggota Polres Palangka Raya berdasarkan DPO pihak Polsek Sanaman Mantikei dan pelaku kemudian dijemput oleh jajaran Satreskrim Polres Katingan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Katimgan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Minggu (3/3/2019) mengatakan selain pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam warna putih yang terdapat bercak darah, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar baju kaos warna hitam gambar kembang warna putih, dan satu buah BH ukuran M warna cokelat.

Dia menuturkan kronologis penangkapan Agus bermula setelah pihak Satreskrim Polres Katingan menerima informasi dari anggota Polresta Palangka Raya yang terlebih dulu mengamankan pelaku, Agus berdasarkan DPO dari Polsek Sanaman Mantikei pada 2017 sehubungan dengan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul.

Kemudian kapolsek berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polresta Palangka Raya untuk dibawa ke Katingan. "Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru