Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Palangka Raya Fokus Tegakkan Perda Terkait PAD di 2019

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Maret 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan lebih fokus mengawasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2019.

"Tahun ini kami akan lebih fokus ke penegakkan perda yang berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Senin (4/3/2019).

Dia mencontohkan, seperti perda sarang burung walet, perda penginapan, wisma, dan barak.

Untuk tahap pertama, Satpol PP Palangka Raya akan mendata dan memetakan lokasi yang berizin, tidak berizin, atau izinnya mati.

Satpol PP Palangka Raya juga akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar perda, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tetapi, bukan berarti kami mengabaikan perda lain. Fokus penegakan perda terkait PAD ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan," ucap Benhur.

Dalam penegakan perda, setiap perangkat daerah sudah memiliki tim pengawas tersendiri. Sehingga, turut membantu meringankan tugas Satpol PP.

Salah satunya seperti polisi taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya.

"Jadi kami tak harus lagi fokus ke sana. Itu sudah tanggungjawab Disperkim. Kami bisa fokus ke sektor lainnya," kata dia. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru